Breaking News

Sumut Terkini

Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Laporkan 2 Akun ke Polda Sumut terkait Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Agussyah Sidamanik mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun ke Mapolda Sumut.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENCEMARAN NAMA BAIK: Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Agussyah Sidamanik saat menunjukkan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan dua akun yang dilaporkan pihaknya, Kamis (21/8/2025).Dua akun tersebut dilaporkan karena memberikan komentar yang membuat klien merasa nama baiknya tercemar dan dirugikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Agussyah Sidamanik mengatakan, pihaknya melaporkan dua akun ke Mapolda Sumut.

Dua akun tersebut dilaporkan karena memberikan komentar yang membuat klien merasa nama baiknya tercemar dan dirugikan. 

Agussyah menjelaskan adapun dua akun yang dilaporkan itu adalah @hamdanisyahputra131313, dan lala_la245. 

Dua akun tersebut berkomentar di akun medigaram @hastranesia.id yang memposting foto Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni.

"Ada dua akun yang kita laporkan atas kasus pencemaran nama baik terhadap klien kita. Dua akun itu memberikan komentar yang menggiring opini tidak baik," jelasnya saat ditemui Tribun Medan dikantornya, Kamis (21/8/2025). 

Ada beberapa komentar yang dianggap cukup membuat nama baik Erni rusak seperti pemilik akun hamdan yang mengatakan, adanya kedekatan hubungan kliennya dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Pemilik akun Hamdan ini berkomentar, ada cie-cie,cocok serasi satu binor dan satu lagi lakor. Ini maksudnya seperti apa. Dan dalam akun itu dia berkali kali memberikan komentar yang tidak baik. Maka dari itu kita laporkan," jelasnya.

Menurutnya sejauh ini belum ada perkembangan dari Polda Sumut atas laporan kliennya tersebut.

"Ya kami sudah lapor kamis lalu atas dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan pelecehan terhadap bu Erni. Dan sampai sekarang kita masih menunggu laporan dari polda untuk memberikan keterangan lebih lanjut untuk kronologis detail," terangnya.

Menurutnya sejauh ini kliennya sudah siap untuk dipanggil. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan beberapa saksi dalam permasalahan ini.

"Sampai hari ini belum ada panggilan dari Polda kita masih koordinasi. Ya insyaallah dalam waktu dekat ya karena masih baru beberapa hari. Klien kita siap dipanggil pihak kepolisian, penyidik dan siap memberikan keterangan serta embawa saksi-saksi," ucaonya. 

Ditegaskannya, laporan yang dibuat kliennya di Polda Sumut tidak ada kaitannya dengan politik atau jabatannya sebagai ketua DPRD. Ini resmi permasalahan pribadinya.

"Ini laporan untuk untuk mHak haknya dilindungi. konteks kita mengenai konten yang berhubungan dengan urusan pribadi yang berkaitan dengan kalimat kalimat yaang kita angga dan berdampak bagi klien kita sebagai perempuan istri dan ibu dari anaknya," katanya.

Untuk barang bukti yang sudah diserahkan ke Polda Sumut, berupa screenshoot komentar di instagram.

"Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi nanti itu jadi bahan kepolisian melakukan pengungkapa. Ada postingan yang kita SSdari pemilik akun, termasuk isi komentar yang kami anggap sebagai dugaan pidana. Kemudian kami juga hadirkan saksi kemarin pada saat membuat SPKT," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved