Breaking News

Medan Terkini

Tanggapan Ketua DPRD Medan terkait 4 Anggota Dewan Dipanggil Kejati Kasus Peras Pengusaha

Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PERAS PENGUSAHA: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Ketua DPRD Medan akhirnya buka suara soal empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat ke Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk melakukan penyelidikan terhadap empat anggotanya. 

Surat resmi dilayangkan tujuan panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III. Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. 

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen (Partai PDI-Perjuangan) akhirnya buka suara merespon soal surat yang beredar. Dari seberang telepon, Wong Chun Sen mengaku sedang dinas dan berada di luar Kota Medan. 

Wong Chun Sen berjanji akan menindaklanjuti soal surat pada Senin (25/8/2025) mendatang. Dirinya mengaku belum menerima langsung surat panggilan 4 anggotanya tersebut. 

"Senin lah kita jumpa ya, baru saya tindaklanjuti. Saat ini saya belum menerima langsung surat itu di meja kerja saya. Belum ada pegang langsung. Ya memang ada yang kirim-kirim. Nanti saya kabari lagi ya," kata Wong Chun Sen tanpa menyebut di kota mana  sedang berdinas, pada Rabu (20/8/2025). 

Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan untuk memanggil 4 anggotanya. Disebutkan dalam surat pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha dan pajak. 

Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni: 

1. David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

2. Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

3. Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

4. Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan pemeriksaan, sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Surat pemanggilan empat anggota DPRD Medan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved