Medan Terkini
Tanggapan Ketua DPRD Medan terkait 4 Anggota Dewan Dipanggil Kejati Kasus Peras Pengusaha
Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat anggota DPRD Medan dipanggil pihak Kejati Sumut dalam kasus pemerasan pengusaha.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat ke Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk melakukan penyelidikan terhadap empat anggotanya.
Surat resmi dilayangkan tujuan panggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III. Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen (Partai PDI-Perjuangan) akhirnya buka suara merespon soal surat yang beredar. Dari seberang telepon, Wong Chun Sen mengaku sedang dinas dan berada di luar Kota Medan.
Wong Chun Sen berjanji akan menindaklanjuti soal surat pada Senin (25/8/2025) mendatang. Dirinya mengaku belum menerima langsung surat panggilan 4 anggotanya tersebut.
"Senin lah kita jumpa ya, baru saya tindaklanjuti. Saat ini saya belum menerima langsung surat itu di meja kerja saya. Belum ada pegang langsung. Ya memang ada yang kirim-kirim. Nanti saya kabari lagi ya," kata Wong Chun Sen tanpa menyebut di kota mana sedang berdinas, pada Rabu (20/8/2025).
Surat juga ditujukan oleh Kejaksaan kepada Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen untuk pemberitahuan untuk memanggil 4 anggotanya. Disebutkan dalam surat pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha dan pajak.
Keempat nama-nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni:
1. David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
2. Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
3. Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
4. Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan pemeriksaan, sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
Surat pemanggilan empat anggota DPRD Medan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejati Sumut, Wakil Kepala Kejati Sumut, Asisten Intelijen Kejati Sumut, serta Asisten Pengawasan Kejati Sumut.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Medan-Wong-Chun-Sen-_1.jpg)