Medan Terkini
Besok Pagi, Kejatisu akan Panggil Dua Anggota DPRD Medan Kasus Dugaan Pemerasan
Dua anggota DPRD Medan yakni Ronny Ganda Sinaga dan Godfried Lubis dijadwalkan akan dimintai keterangan klarifikasi perihal laporan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua anggota DPRD Medan yakni Ronny Ganda Sinaga dan Godfried Lubis dijadwalkan akan dimintai keterangan klarifikasi perihal laporan sejumlah pengusaha di Medan yang diduga diperas oleh empat anggota dewan di Medan.
"Untuk permintaan keterangan dan klarifikasi besok kepada RGS dan GL," kata Plt Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Husairi, dikonfirmasi tribun medan, Rabu (20/8/2025).
Menurut jadwal keduanya akan hadir di kantor Kejatisu, jalan Jendela AH Nasution, Medan pada Kamis (21/8/2025), pada pukul 9.00 WIB.
"Untuk besok diagendakan pukul 9.00 WIB di kantor Kejatisu," lanjut Husairi.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Kejatisu menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang dilaporkan melakukan pemerasan hingga Jumat 22 Agustus 2025.
Dua anggota DPRD lainnya yang akan diminta keterangan adalah Eko Aprianta dan Salomo TH Pardede. Keempatnya merupakan anggota DPRD dari Komisi III Medan.
Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.
Surat itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.
Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
