Berita Medan

Anggota DPRD Medan Rommy Berang, Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS, Alasan Kamar Penuh

Dengan tegas Rommy menuntut agar tidak ada lagi penolakan pasien, dengan dalih kamar penuh.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
BERANG- Anggota DPRD Medan soroti layanan RS menolak pasien BPJS dengan alasan kamar penuh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Penolakan pihak rumah sakit kepada pasien BPJS masih menjadi masalah klasik.

Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy berang dan meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Dengan tegas Rommy menuntut agar tidak ada lagi penolakan pasien, dengan dalih kamar penuh.

Ia menegaskan, rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberi sanksi tegas.

“Saat ini Pemko Medan memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga melalui program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Dinas Kesehatan harus memastikan program ini berjalan sukses," tegas Rommy Van Boy, Rabu (20/8/2025). 

Rommy mengatakan, dirinya masih sering menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk rumah sakit terhadap pasien peserta UHC JKMB.

Masyarakat mengeluh secara langsung setiap dirinya mengelar reses. 

"Di saat reses, saya mendengar langsung banyak keluhan. Masih ada pasien yang ditolak dengan alasan kamar penuh, atau pasien rawat inap dipulangkan setelah tiga hari meski belum pulih. Ini praktik yang harus dihentikan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi," tekan Rommy.

Pengawasan Serius dan Jalur Pengaduan

Untuk mengatasi hal tersebut, Rommy meminta Dinas Kesehatan Medan membentuk tim khusus pengawasan rumah sakit dan menyediakan call center pengaduan masyarakat.

"Harus dibentuk tim pengawasan yang bertugas memantau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Selain itu, buat juga tempat pengaduan resmi melalui call center agar masyarakat bisa melapor langsung," sarannya.

Rommy juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS meskipun kamar penuh.

Menurutnya, pasien tetap harus diterima dan dirawat, setidaknya di ruang UGD, sebelum difasilitasi untuk dipindahkan ke rumah sakit lain dengan tetap menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit awal.

"Aturan ini harus disosialisasikan secara terbuka baik kepada masyarakat maupun pihak rumah sakit, agar pasien tidak terlantar hanya karena ditolak," tambah Rommy.

Komitmen Mendukung Program Pemerintah

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved