Medan Terkini
Warga Berpotensi Terpapar Limbah Kimia Berbahaya Belawan Deli Chemical, DPRD: Kita Sidak
Paul menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat sekitar.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan jadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan.
Langkah inspeksi mendadak akan dilaksanakan setelah ada laporan sejumlah izin operasional yang belum dimiliki PT Belawan Deli Chemical Industry, pabrik penghasil lem kimia yang berlokasi di Jalan Pulau Sicanang, Medan Belawan.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan bahwa kecurigaan ini muncul setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan sejumlah OPD Pemko Medan.
Dari pertemuan itu, perusahaan tidak bisa menunjukkan beberapa dokumen penting.
"Kami akan sidak. Kami melihat ada beberapa izin penting yang tidak bisa diberikan ataupun dijelaskan secara detail oleh pihak perusahaan. Maka dalam waktu dekat, kami akan lakukan sidak agar semuanya jelas dan demi keselamatan masyarakat," ujar Paul, Selasa (19/8/2025).
Beberapa izin yang dipersoalkan antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan detail soal izin yang tidak lengkap.
Paul menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat sekitar.
Langkah sidak pasti akan dilakukan untuk memastikan secara langsung di lapangan.
"Kalau memang izinnya belum lengkap, segera lengkapi. Jangan sampai ada dampak buruk bagi warga maupun Pemko Medan akibat kelalaian perusahaan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, mengaku khawatir terhadap limbah kimia yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Produk yang dihasilkan berupa perekat atau lem yang tergolong dalam bahan kimia berbahaya.
"Karena produknya bahan kimia, maka AMDAL harus benar-benar ada dan jelas. Ini untuk memastikan bahwa limbahnya tidak mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar," ujar Rommy.
Dalam RDP tersebut hadir pula Wakil Ketua Komisi IV M. Rizky Lubis serta anggota lainnya yakni Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti, dan Zulham Effendi. Pihak perusahaan diwakili oleh bagian personalia, Punta Dewa.
Langkah sidak ini diharapkan bisa membuka kejelasan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar kawasan industri tersebut.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Rela Antre Berjam-jam, Ini Kata Warga Usai Terima BLT Kesra Rp 900 ribu di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
