Berita Medan
DPRD Rekomendasikan Usaha Ekspedisi Jalan Pukat Ditertibkan, Rommy Kritisi Dishub
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Keberadaan usaha bongkar muat tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga.
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah OPD lainnya, pada Selasa (19/8/2025).
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan warga sekitar Jalan Pukat II. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.
"Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu kecil dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilalui truk. Wilayah tersebut adalah permukiman sehingga tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi atau pergudangan," ujar Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN.
Edwin menegaskan, apabila pemilik usaha tetap bersikeras tidak memindahkan usaha mereka, Pemko Medan diminta segera memasang portal agar truk ekspedisi tidak lagi bisa melintas di Jalan Pukat II.
Dalam rapat tersebut DPRD Medan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk menyiapkan proses pemindahan.
Satpol PP juga diminta segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari penertiban administrasi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi.
Edwin Sugesti terlihat serius mendorong agar penertiban segera dilakukan.
Ia mengaku karena dirinya berdomisili di daerah tersebut, sempat muncul tudingan seolah dirinya membekingi usaha ekspedisi tersebut.
"Saya minta ditertibkan secepatnya karena sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan warga," tegas Edwin.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi tetap berjalan meski sudah banyak dikeluhkan warga.
"Seharusnya Dishub Medan dan stakeholder lainnya terus mengirimkan surat larangan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan bongkar muat di sana. Sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditertibkan,” ujar Rommy.
Perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, Iptu P. Tarigan yang hadir bersama anggotanya, berharap mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD agar penertiban dapat segera dijalankan.
"Kalau hanya diberikan tilang, pengusaha hanya membayar lalu kembali beroperasi. Jadi kurang efektif," ujarnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak berharap Pemko Medan segera melakukan penertiban, dengan terlebih dahulu menyiapkan SP dan administrasi sesuai SOP agar tidak menyalahi prosedur.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-Komisi-IV-DPRD-Kota-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.