Berita Viral

KASUS KORUPSI DI SUMUT SOROTAN: Calon Kuat Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Panjaitan Diperiksa KPK

Sorotan Utama Korupsi Proyek Jalan Sumut: Calon Kuat Kepala Bappelitbang Pemprov Sumut, Dikki Panjaitan Diperiksa KPK.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK melakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024). (Kolase Tribun/Istimewa) 

Ia menjadi satu dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari itu, termasuk pejabat dinas, aparatur sipil negara, akademisi, dan pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kasus ini awalnya menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga tidak bertindak sendiri.

KPK mensinyalir adanya sosok berpengaruh di balik permintaan fee proyek jalan yang mencapai 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. 

Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram.

"Kami menduga TOP (Topan Obaja Putra Ginting) tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.

Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap Penjabat Sekda Sumut, M Ahmad Effendy, terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar. Dua proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, praktik permintaan fee sebesar Rp 46 miliar terjadi dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.

"Semua informasi masih didalami oleh penyidik, termasuk aliran uang dan kemungkinan adanya perintah dari atasan," ujar Budi Prasetyo.

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta.

Baca juga: Grib Minta KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Blok Medan, Begini Respon Bobby

Selain Kedua Jaksa di Atas, Berikut daftar nama 42 saksi yang telah diperiksa KPK:

1. EDISON: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut

2. ASNAWI HARAHAP: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved