Berita Viral

KEPSEK di Garut Pusing Ngaku Harus Setor Rp 30 Juta ke Dinas Pendidikan Agar Dana Revitalisasi Cair

Seorang pengelola sekolah membeberkan ada praktik pungli dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

TRIBUN MEDAN/DOK TRIBUN MEDAN
SEKOLAH RUSAK - Ilustrasi sekolah rusak. Seorang pengelola sekolah membeberkan ada praktik pungli dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pengelola sekolah membeberkan ada praktik pungli dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Pengelola sekolah mengatakan harus menyetor Rp 30 juta untuk mendapatkan dana revitalisasi

Uang revitalisasi yang diberikan berkisar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. 

"Bantuannya untuk revitalisasi sekolah," ujar salah satu pengelola sekolah di Garut kepada Tribun Jabar yang meminta namanya tak disebutkan dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).

"Besarannya Rp200 juta hingga Rp400 juta, kami diharuskan menyetor Rp30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik," tambah dia.

Ia menuturkan, pada 2025 ini, ada sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikdasmen RI.

"Jika uang setor tersebut tidak diberikan, kami sebagai penerima disebutkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan," ungkap dia.

Baca juga: Ucapan Dokter Syahpri Pemicu Murkanya Keluarga Pasien RSUD Sekayu: Melotot, Jangan Gak Bersyukur

Baca juga: Akhir Bahagia Kisah Rodi Handika, Sempat Nikahi Gadis Ternyata Janda 3 Kali, Kini Temukan Jodohnya

Baca juga: Doa Terbaik Islam Pagi Hari Untuk Rezeki, Paling Dianjurkan Rasulullah Memohon Diberi Kemudahan

Ia menyebut, bantuan tersebut untuk program pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perabotan penunjang UKS, dan area bermain.

Namun, permintaan setoran ini dirasa memberatkan pihak sekolah.

Akan tetapi, di sisi lain, pihak sekolah tidak berani menolak lantaran takut tidak menerima bantuan kembali.

"Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini," ucapnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Dikmas Dinas Pendidikan Garut, Iyan, buka suara.

Ia membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan program revitalisasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved