Berita Viral

KEPSEK di Garut Pusing Ngaku Harus Setor Rp 30 Juta ke Dinas Pendidikan Agar Dana Revitalisasi Cair

Seorang pengelola sekolah membeberkan ada praktik pungli dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

TRIBUN MEDAN/DOK TRIBUN MEDAN
SEKOLAH RUSAK - Ilustrasi sekolah rusak. Seorang pengelola sekolah membeberkan ada praktik pungli dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat.  

Ia menegaskan, program tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak sehingga peran Disdik Garut tidak terlalu dominan.

Iyan menjelaskan, tahun ini terdapat 17 sekolah Kelompok Bermain dan TK di Kabupaten Garut yang mendapat bantuan revitalisasi. 

Namun, proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sehingga menurutnya hal itu cukup janggal.

"Bantuan ini langsung diberikan pemerintah pusat, tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut," kata Iyan kepada awak media.

"Kami hanya mendapatkan tugas dari pusat untuk memberitahu pihak sekolah penerima bantuan untuk mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan pusat," tuturnya.

Adanya informasi dugaan setoran ke Dinas Pendidikan dari sekolah yang mendapat bantuan revitalisasi ini akan ditindaklanjuti Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Abdusy Syakur berjanji akan memeriksa secara menyuruh di lingkungan Dinas Pendidikan terkait isu dugaan tersebut.

Syakur menyebut bahwa dana bantuan ini merupakan dana yang langsung diturunkan dari pemerintah pusat ke sekolah.

"Nanti saya lakukan pengecekan di dalam seperti apa, nanti kita akan verifikasi dan cari," ujar Syakur, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: 40 Ucapan 17 Agustus dari Bung Karno dan Tokoh Nasional, Cocok Untuk Tema HUT ke 80 RI

Baca juga: Kisah Tongkat Komando Jenderal Soedirman, Sering Berbunyi Mistis Klotek-klotek Setiap Magrib

Sementara itu, kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Disdik Garut, Jawa Barat, juga disorot Garut Governance Watch (GGW).

Ketua GGW, Agus Sugandi mengatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh.

"Dugaan pungutan liar sebagai pelicin untuk mendapatkan bantuan sekolah ini mencoreng transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari sejumlah sekolah bahwa mereka yang mendapat bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat diharuskan setor uang pelicin agar mendapatkan bantuan kembali.

Setoran tersebut, ungkapnya, sebesar 15 persen dari dana bantuan yang diterima sekolah dengan nominal Rp200 juta dan Rp400 juta.

"Inspektorat harus segera melakukan audit investigatif secara komprehensif, kemudian menelusuri aliran dana. Jangan sampai ada dugaan dana mengalir ke pejabat di atasnya," ucap Agus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved