Berita Viral

TERDAKWA Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Minta Agar Organ Tubuhnya Didonorkan untuk yang Butuh

Terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri mengusulkan keinginan untuk mendonorkan organnya. 

(TribunJatim.com/Isya Anshori)
DIGELANDANG - Yusa, terdakwa atas kasus pembunuhan di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang ini Yusa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Anak bungsu korban, Samuel Putra Yordaniel, juga dipukul, namun ia berhasil selamat meskipun mengalami luka parah.

Setelah melakukan aksinya, Yusa meninggalkan lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa mobil, tas, dan barang berharga milik korban.

Baca juga: Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir

Baca juga: TOLAK Cinta Mantan Guru, Remaja Putri di Palembang Diteror 15 Order Ojol Fiktif, Ortu Lapor Polisi

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di sripoku

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved