Berita Viral
TERDAKWA Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Minta Agar Organ Tubuhnya Didonorkan untuk yang Butuh
Terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri mengusulkan keinginan untuk mendonorkan organnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri mengusulkan keinginan untuk mendonorkan organnya.
Yusa Cahyo Utomo menyampaikan keinginannya ke hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kata Yusa mendonorkan organ tubuhnya untuk penebusan dosa setelah menghabisi kakak kandungnya, Kristina, beserta suami dan anak-anaknya di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri.
"Saya berpesan nanti di akhir hidup saya bisa sedikit menebus kesalahan ini dengan menyumbangkan organ saya. Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu," ujar Yusa dengan suara lirih usai persidangan.
Kata-kata itu meluncur di tengah suasana tegang ruang sidang, sebuah ironi yang menusuk kalbu.
Di satu sisi, ia adalah monster yang dengan keji telah merenggut tiga nyawa, termasuk seorang anak tak berdosa.
Di sisi lain, ia menampilkan potret seorang pendosa yang mencari sebersit ampunan di ambang kematian.
Peristiwa kelam itu sendiri terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024. Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, digemparkan oleh penemuan tiga jasad di dalam sebuah rumah.
Mereka adalah Kristina (37), kakak kandung Yusa suaminya, Agus Komarudin (38) dan putri mereka, CAW (12). Satu anak lainnya, SPY (11), secara ajaib selamat meski menderita luka parah, menjadi saksi bisu kekejaman sang paman.
Baca juga: RUMAH Eks Menteri Agama Gus Yaqut Digeledah KPK Malam Ini, Mobil Disita dari Rumah ASN Kemenag
Baca juga: DIKENAL Pecinta Kucing, Pria di Solo Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer, Alasannya Terkuak
Kini, setelah serangkaian persidangan yang menguras emosi, majelis hakim yang diketuai oleh Dwiyantoro menjatuhkan vonis tertinggi.
Hukuman mati, sebuah ganjaran yang menurut Jaksa Penuntut Umum, Iwan Nuzuardhi, setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Tuntutannya sama, diaminkan oleh majelis hakim. Kejahatan yang direncanakan dan dilakukan dengan cara sadis. Tiga nyawa melayang, termasuk anak kecil," tegas Iwan, menggarisbawahi pertimbangan di balik vonis tersebut.
Namun, di tengah ratapan dan penyesalannya, Yusa tak hanya memikirkan organ tubuhnya. Ia juga memberanikan diri untuk menyampaikan permohonan maaf, sebuah kata yang terasa tak akan pernah cukup untuk menyembuhkan luka.
"Saya hanya ingin minta maaf kepada semuanya," ucapnya singkat, tertuju kepada keluarga yang telah ia hancurkan, terutama kepada keponakannya yang kini harus tumbuh tanpa orang tua dan saudara.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, perjalanan kasus ini tampaknya masih panjang.
Pihak Yusa, melalui penasihat hukumnya, Moh. Rofian, menyatakan akan menempuh jalur banding.
Rofian menilai ada sejumlah kejanggalan yang luput dari perhatian majelis hakim.
"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa," sanggah Rofian.
Ia juga dengan tegas membantah adanya unsur pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurutnya, penggunaan palu yang kebetulan ada di lokasi alih-alih senjata tajam seperti pisau atau sabit yang juga tersedia menunjukkan tidak adanya niat awal untuk membunuh.
"Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.
Argumen ini, beserta fakta persidangan lainnya, akan menjadi amunisi utama dalam memori banding yang akan mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi.
Kini, Yusa Cahyo Utomo harus menanti di balik dinginnya sel tahanan, merenungi perbuatannya sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Yusa Cahyo Utomo merupakan pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Kristina, beserta suami dan anak-anaknya di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri.
Ia melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dan dendam setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh sang kakak.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Yusa kembali dengan berjalan kaki dari Kecamatan Wates ke rumah kakaknya di Ngancar dan menunggu di sana.
Pada Rabu, 4 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Yusa mengetuk pintu rumah korban. Saat Kristina membuka pintu, terjadi cekcok di antara mereka.
Yusa kemudian menyerang Kristina dengan memukul kepalanya menggunakan palu.
Mendengar keributan, suami korban, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, Christian Agusta Wiratmaja, datang.
Keduanya juga dipukul di bagian kepala oleh Yusa hingga meninggal dunia.
Anak bungsu korban, Samuel Putra Yordaniel, juga dipukul, namun ia berhasil selamat meskipun mengalami luka parah.
Setelah melakukan aksinya, Yusa meninggalkan lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa mobil, tas, dan barang berharga milik korban.
Baca juga: Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir
Baca juga: TOLAK Cinta Mantan Guru, Remaja Putri di Palembang Diteror 15 Order Ojol Fiktif, Ortu Lapor Polisi
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di sripoku
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terdakwa-atas-kasus-pembunuhan-di-Desa-Pandantoyosddf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.