Berita Viral

TERDAKWA Pembunuhan Sekeluarga di Kediri Minta Agar Organ Tubuhnya Didonorkan untuk yang Butuh

Terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri mengusulkan keinginan untuk mendonorkan organnya. 

(TribunJatim.com/Isya Anshori)
DIGELANDANG - Yusa, terdakwa atas kasus pembunuhan di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang ini Yusa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pihak Yusa, melalui penasihat hukumnya, Moh. Rofian, menyatakan akan menempuh jalur banding.

Rofian menilai ada sejumlah kejanggalan yang luput dari perhatian majelis hakim.

"Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa," sanggah Rofian.

Ia juga dengan tegas membantah adanya unsur pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan dalam Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, penggunaan palu yang kebetulan ada di lokasi alih-alih senjata tajam seperti pisau atau sabit yang juga tersedia menunjukkan tidak adanya niat awal untuk membunuh.

"Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan," jelasnya.

Argumen ini, beserta fakta persidangan lainnya, akan menjadi amunisi utama dalam memori banding yang akan mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi.

Kini, Yusa Cahyo Utomo harus menanti di balik dinginnya sel tahanan, merenungi perbuatannya sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Yusa Cahyo Utomo merupakan pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya, Kristina, beserta suami dan anak-anaknya di Desa Pandantoyo, Kabupaten Kediri.

Ia melakukan aksi tersebut karena merasa kesal dan dendam setelah permintaannya untuk meminjam uang ditolak oleh sang kakak.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, Yusa kembali dengan berjalan kaki dari Kecamatan Wates ke rumah kakaknya di Ngancar dan menunggu di sana.

Pada Rabu, 4 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Yusa mengetuk pintu rumah korban. Saat Kristina membuka pintu, terjadi cekcok di antara mereka.

Yusa kemudian menyerang Kristina dengan memukul kepalanya menggunakan palu.

Mendengar keributan, suami korban, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, Christian Agusta Wiratmaja, datang.

Keduanya juga dipukul di bagian kepala oleh Yusa hingga meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved