Breaking News

Berita Viral

RUMAH Eks Menteri Agama Gus Yaqut Digeledah KPK Malam Ini, Mobil Disita dari Rumah ASN Kemenag

KPK menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (15/8/2025) sore.   

Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (15/8/2025) sore.   

KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil di Jakarta Timur. 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. 

Hal ini dibenarkan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo. 

"Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.

Ada dua lokasi yang digeledah KPK selain Rumah eks Menag yang akrab disapa Gus Yaqut itu. 

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Baca juga: 11 Warga Kecamatan Bandar Simalungun Serentak Berangkat Umrah Gratis

Baca juga: PROFIL Muryanto Rektor USU Dipanggil KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Diperiksa di Sidimpuan

Sehari sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma alias Gus Yaqut dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pergi ke luar negeri. 

Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.

Selain Gus Yaqut KPK juga mencekal dua orang lainya untuk pergi ke luar negeri. 

Hal ini berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang itu dikeluarkan pada Senin, (11/8/2025) kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved