Berita Viral

RUMAH Eks Menteri Agama Gus Yaqut Digeledah KPK Malam Ini, Mobil Disita dari Rumah ASN Kemenag

KPK menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (15/8/2025) sore.   

Kolase Tribun Medan
RESMI DICEKAL - Eks Menteri Agama Gus Yaqut resmi dicekal ke luar negeri. Kini Gus Yaqut terjerat kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.

Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain:

1. Satu unit kendaraan roda empat dan aset properti dari sebuah rumah di Depok.

2. Sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kantor Ditjen PHU Kemenag.

Setelah rangkaian penggeledahan selesai, Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi kunci.

Meskipun telah masuk tahap penyidikan dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK hingga kini belum mengumumkan nama tersangka.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jatim 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved