OTT KPK di Mandailing Natal

TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati

KPK kembali memanggil puluhan saksi untuk mendalami dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut, yang menjerat Topan Ginting dkk

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Pada Kamis (14/8/2025), KPK kembali memanggil 29 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil puluhan saksi untuk mendalami dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus suap proyek ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni lalu. Salah satu tersangka adalah Topan Ginting yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, total ada 27 saksi yang dimintai keterangan. 

Di antaranya adalah mantan Bupati Mandailing Natal 2021-2025, yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution.

Kemudian anggota kepolisian bernama Muhammad Syukur Nasution.

Budi mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.

"Pemeriksaan terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Adapun saksi yang dipanggil adalah:

1. FAISAL - PPK 2023 PUPR
2. SIHAR MANRO SINAGA - PPTK UPT Padangsidimpuan Binamarga
3. SUGIANTO - PPTK UPT Gunung Tua
4. DAKSUR POSO A HASIBUAN - KA UPT PUPR Padangsidimpuan
5. ELPI YANTI SARI HARAHAP - Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal
6. MUHAMMAD JAFAR SUKHAIRI NASUTION - Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021-2025, yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.
7. HENDRA MARTUA LUBIS - Wiraswasta
8. ABDUL KHOLIK - Pokja ULP
9. WARINA - STAF DINAS PUPR MADINA PNS
10. DANI - Karyawan PT.DNG/PT Dalihan Natolu Grup
11. ASWAR - Karyawan PT.DNG
12. RAJAB ASRI NASUTION    - KABID BINAMARGA MADINA PNS
13. SURAIDA - Karyawan PT.DNG
14. MARDIAH - STAF DINAS PUPR MADINA PNS
15. AHMAD YASIR LUBIS - PNS Pemda Kabupaten Madina
16. MARAKUP ARDIANSYAH SITOMPUL    - Wiraswasta
17. CHINDY MIZA ANNIDA - Pelajar/Mahasiswa
18. PARSAORAN SAMOSIR - PNS
19. FIRMAN HUTAHURUK - PNS
20. IRMA WARDHANI - PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Sumut
21. SATYA NUGRAHA AKBAR    - Wiraswasta
22. DICKY ERLANGGA - Kasatker Wilayah I PJN
23. SAHALA RUMAPEA - PPK 1.5 satker Wilayah I PJN
24. MAKMUM - Direktur PT. AYUSEPTA PERDANA
25. DICKY ANUGERAH - Sekretaris Bapelitbang Sumut
26. T RAHMANSYAH PUTRA/DADAM - PNS
27. UMAR HADI - Staf teknik pada PPK 1.4 PJN Wilayah 1 BBPJN Sumut
28. MUHAMMAD SYUKUR NASUTION - Anggota Kepolisian
29. RYAN MUHAMMAD - Staf Pengawas Jalan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut 2016-sekarang.

Baca juga: Respon Kajatisu Harli Siregar soal Peluang Kejati Usut Proyek Era Topan Ginting

KPK Endus Adanya Perintah

KPK sebelumnya sudah mempertegas adanya dugaan sosok pemberi perintah kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Penyidik KPK pun tengah mendalami dan membidik pihak yang diduga memerintahkan Topan Ginting untuk memungut fee dalam sejumlah proyek jalan di Pemprov Sumut.

Dugaan sosok berpengaruh di balik kongkalikong proyek-proyek ini makin kencang berembus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap adanya kemungkinan perintah dari atasan. 

Total fee yang diminta dalam proyek-proyek ini diperkirakan mencapai 10 hingga 20 persen, atau sekira Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.

"Ya, semua informasi itu masih didalami oleh penyidik ya, terkait dengan aliran uangnya ke mana saja, kemudian dengan apakah ada perintah itu juga termasuk didalami," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Untuk mengungkap dalang di balik permintaan fee ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Salah satunya adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M Ahmad Effendy. 

Ia diperiksa secara intensif terkait pergeseran anggaran untuk beberapa proyek jalan yang menjadi sorotan, di antaranya Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Total kedua proyek tersebut mencapai Rp 157,8 miliar.

"Nanti kita akan melihat begitu ya secara utuh informasi-informasi ataupun keterangan yang sudah diperoleh dari pemeriksaan para saksi ataupun dari kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Topan ditengarai melakukan pergeseran anggaran sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.

Budi menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Disinggung tentang sosok berpengaruh yang bisa memberi perintah kepada Topan Ginting yang notabene merupakan pejabat teras di Pemprov Sumut, Budi menegaskan bahwa hal itu masih menjadi materi pendalaman.

"Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi, termasuk juga tersangka," jelasnya.

Kasus ini, yang berawal dari OTT yang menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah: 

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK); 
3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut); 
4. M Akhirun Efendi Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup); 
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)--anak dari Akhirun Piliang. 

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut serta di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. 

KPK menduga ada janji pemberian fee sebesar Rp 8 miliar kepada para pejabat, di mana Rp 2 miliar di antaranya telah ditarik oleh pihak swasta dan diduga akan didistribusikan.

Pemeriksaan Eks Bupati-Kapolres dan Kajari

OTT juga jadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kongkalikong proyek lainnya di Sumut. 

KPK telah menggeledah kantor Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) dan kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Madina Elpi Yanti Sari Harahap. 

KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat, antara lain:

- Eks Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.
- Eks Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi.
- Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Terkait pemanggilan Kajari Madina dan Kasi Datun, sampai saat ini belum berhasil dilaksanakan KPK karena terbentur mekanisme antar-lembaga.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iqbal dan Gomgoman pada Jumat, 18 Juli 2025 di Kantor BPKP Medan, namun batal dilaksanakan karena koordinasi antar-lembaga belum tuntas.

Belakangan, terkait perkara ini, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto.

Idianto diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. 

Selain itu, Jamwas juga melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon.

Kejagung menyatakan pemeriksaan ini terkait OTT KPK terhadap Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut. (*/tribunmedan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved