Medan Terkini

Kasus HW Dragon Bar Medan Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin dan Tak Bayar Royalti Naik Penyidikan

Laporan Wahana Musik Indonesia soal tempat hiburan malam HW Dragon Bar Medan ke Polda Sumut memasuki babak baru.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
WAHANA MUSIK INDONESIA: Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Kiri) dan Helmax Alex Sebastian Tampubolon (Kanan), selaku kuasa hukum Wami saat diwawancarai soal 2 tempat hiburan malam di Medan Diduga tak bayar royalti sampai Rp 1 Miliar, Rabu (26/2/2025). Mereka meminta Polisi memproses laporannya secepatnya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang melaporkan tempat hiburan malam HW Dragon Bar Medan, Jalan Putri Merak Jingga, ke Polda Sumut memasuki babak baru.

Terkini, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.

Diketahui, laporan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 itu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik menaikan laporan ke penyidikan hari ini, setelah melakukan gelar perkara.

"Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini," kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (14/8/2025).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka.

Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.

Menurutnya, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.

"Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,"kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.

Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.

Mereka melaporkan tempat hiburan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.

Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta hingga 1 Miliar.

Ia menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.

Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved