TRIBUN WIKI

Kalender Jawa Weton Kamis Pon 14 Agustus 2025, Jangan Lakukan Hal yang Melanggar Prinsip!

Kalender Jawa weton Kamis Pon 14 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Anda dilarang melakukan kegiatan bertentangan dengan prinsip.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/Audley Travel
MELINTASI JEMBATAN- Tampak sejumlah bhiksu dan masyarakat melintasi sebuah jembatan yang ada di sebuah sungai. Jembatan itu ditopang oleh kayu laut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam kalender Jawa weton Kamis Pon 14 Agustus 2025, jumlah neptunya sebesar 15.

Bila dirincikan, maka jumlah neptu pada kalender Jawa weton yakni Kamis 8 dan Pon 7.

Hari ini bertepatan dengan 19 Sapar 1959 Dal.

Menurut Primbon Jawa, ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar pemilik weton Kamis Pon.

Satu diantaranya dilarang mengerjakan sesuatu yang melanggar prinsip.

BEROLAHRAGA- Ilustrasi orang tua mengajak anaknya berolahraga sepeda untuk tetap menjaga kebugaran.
BEROLAHRAGA- Ilustrasi orang tua mengajak anaknya berolahraga sepeda untuk tetap menjaga kebugaran. (Pinterest/Adla da Silva)

Baca juga: Kalender Jawa Weton Rabu Pahing 13 Agustus 2025, Jaga Emosi Anda!

Misalnya saja, Anda selama ini punya pantangan tidak mengambil hak orang lain.

Tapi karena desakan ekonomi, hal tersebut Anda langgar.

Nah, hal semacam ini yang tidak boleh Anda lakukan.

Jika hal ini Anda lakukan, maka kesialan akan terus mengikuti.

Untuk itu, Anda harus bisa menahan diri.

Baca juga: Kalender Jawa Weton Selasa Legi 12 Agustus 2025, Hindari Bepergian Jauh

Kendalikan diri Anda agar tetap memegang teguh prinsip yang selama ini Anda yakni.

Jangan melanggar prinsip yang Anda jaga selama bertahun atau puluhan tahun hanya karena hal kecil dalam kehidupan Anda.

Lepaskan Ketergantungan dengan Orang Lain

Pemilik weton Kamis Pon dikenal merupakan sosok yang cerdas dan tangguh.

Selama ini, weton Kamis Pon dikenal sebagai pribadi yang mandiri.

Karenanya, Kamis Pon diminta untuk tidak bergantung kepada orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved