Berita Medan

Demi Istri Muda, Pengusaha Ini Gugat Akta Nikah, Istri Sah Langsung Ajukan PK

Selaku kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zahran mengatakan gugatan pembatalan akta nikah yang sudah berjalan 39 tahun ada niat terselubung.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Pernah Terkena Kasus Pidana, Menikahi Anak Dibawah Umur Tahun 2010 

Sebelum berkecukupan, keduanya hidup sederhana. Setelah kaya raya MBI hobby menikahi gadis muda. 

Karena itu, dia menelantarkan istri sah nya  R bersama tiga anaknya. Eka mengatakan, MBI telah beberapa kali menikah secara diam diam.

Di tahun 2010,isteri sah nya ibu R mulai mengetahui tingkah laku suaminya yang suka nikah siri.

Karena tak tahan, R lalu melaporkan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan karena ketahuan sudah menikah lagi. 

"Dugaan ke 7 kali tanpa ijin dengan gadis muda seusia anak kandungnya bernama Nuriyah yang tinggal di Rengas Pulau," kata Eka. 

Atas adanya Laporan Polisi tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu MBI dan dugaan istri ke 7 bernama Nuriyah sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah juga cukup juga di perkuat dengan keterangan ahli. 

Namun walaupun berstatus tersangka, MBI  ditangguhkan dan tidak ditahan. 

Adapun berkas pidana sudah dilimpahkan ke Cabjari Labuhan Deli dan ditangani oleh Jaksa Wita Sirait, tetapi belum P21, lantaran MBI mengajukan gugatan pembatalan akta pernikahannya di PTUN yang pernikahannya sudah berusia 39 tahun dengan R.

"Tujuannya untuk menggugurkan kasus pidananya karena telah menikah lagi tanpa ijin isteri sahnya ibu R," tutur Eka. 

Menurut Eka, MBI selalu lolos dari jeratan hukum, contohnya di tahun 2010 sudah menikahi anak usia 12 tahun dan sudah di laporkan ke Polrestabes Medan. 

"Ibu R selaku isteri sah MBI yang telah menikah selama 39 tahun dan memiliki 3 orang anak kandung berharap PK nya dapat diterima MA dan putusan dari PTUN Medan dapat dibatalkan". Kami mohon atensi dari Pak Presiden, Mahkamah Agung dan Komisi 3 DPR R dalam kasus ini," ujar Eka. 


(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved