Berita Medan

Demi Istri Muda, Pengusaha Ini Gugat Akta Nikah, Istri Sah Langsung Ajukan PK

Selaku kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zahran mengatakan gugatan pembatalan akta nikah yang sudah berjalan 39 tahun ada niat terselubung.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

39 Tahun Nikah, Pengusaha ini Gugat Akta Nikah Demi Istri Muda, Istri Sah Ajukan PK

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerima gugatan pembatalan akta pernikahan yang diajukan seorang pengusaha berinisial M B I terhadap istri sahnya R yang telah dinikahi selama 39 tahun. 

Gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan pengusaha asal Batu Bara melalui kuasa hukumnya SA. 

Adapun latar belakangnya gugatan tersebut bermula saat R melaporkannya MBI ke Polres Pelabuhan Belawan karena sudah menikah siri dengan perempuan muda dugaan isteri ke 7 secara diam diam.

Gugatan tersebut diajukan MBI terhadap Kepala Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Dolok Masihul lalu ibu R ikut sebagai tergugat II Intervensi.

Berdasarkan keputusan dengan nomor: 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025, PTUN menyatakan batalnya akta nikah antara MBI dengan istrinya R. 

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal Kutipan Akta Nikah Nomor.  274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R Sulaiman tanggal 09 – 04 – 2013. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Kutipan Akta Nikah Nomor.  274 / 72 / IV / 2006 antara MBI dengan R," petik putusan PTUN seperti yang diliat, Rabu (13/8/2025). 

Selanjutnya di tingkat banding Majelis hakim tinggi PTUN Medan juga memperkuat putusan PTUN tingkat pertama.

Atas keluarnya Putusan tersebut, R mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung lewat permohonan NO. 7 / PK / 2025 / PTUN. MDN. 

Adapun alasannya karena putusan dari Oknum Majelis Hakim PTUN keliru dan ditemukannya bukti baru.

Eka Putra Zahran selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan, harusnya gugatan MBI itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke (NO), sebab gugatan tersebut telah lewat waktunya  karena sudah menikah 39 tahun dan menyalahi kompetensi atau kewenangan dari sudut yurisdiksi absolut. 

"Mengadili suatu badan peradilan atau dengan kata lain hakim judex factie dapat juga disebut melampaui batas kewenangannya. Mestinya ini urusan Pengadilan Agama, bukan di PTUN," kata Eka. 

Fakta Persidangan Gugatan Tidak Cukup Bukti Dan Sudah Lewat Waktunya 

Penggugat yaitu MBI melalui kuasa hukumnya yang sebut Eka, tidak bisa membuktikan bahwa buku nikah yang telah di keluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama  Dolok Masihul adalah palsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved