Berita Medan
Demi Istri Muda, Pengusaha Ini Gugat Akta Nikah, Istri Sah Langsung Ajukan PK
Selaku kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zahran mengatakan gugatan pembatalan akta nikah yang sudah berjalan 39 tahun ada niat terselubung.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
"Selain itu bapak MBI selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya SA di Pengadilan mengatakan tidak pernah tanda tangan basah di buku nikahnya tetapi faktanya tidak bisa membuktikan tanda tangan di buku nikahnya palsu," jelas Eka.
Selain itu, penggugat hanya menghadirkan 1 orang saksi saja di persidangan, bukan saksi fakta dengan alat buktinya juga tidak cukup.
"Sedangkan Isteri sah nya Ibu R di Pengadilan sudah menghadirkan 2 orang saksi fakta dan memiliki alat bukti yang sah dan cukup," jelas Eka.
Eka mengatakan gugatan pembatalan akta nikah yang usianya sudah berjalan 39 tahun tersebut, berdampak ke suatu perkawinan suami isteri.
"Artinya gugatan ini bukanlah kewenangan dari PTUN tetapi kewenangan dari kompetensi absolut Pengadilan Agama," tegas Eka.
Ia juga mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 55 sudah diatur tenggang waktu pengajuan gugatan selama Sembilan Puluh (90) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan tata usaha negara.
Dugaan Ada Potensi Pidana dan Penyuapan
Pernikahan sah MBI dengan R sudah berusia 39 tahun sesuai Undang - Undang seharusnya gugatan tersebut tidak bisa diterima. Tetapi faktanya PTUN Medan malah menerima gugatannya dan parahnya dikabulkan pembatalan aktanya.
"Tidak tutup kemungkinan, dugaan oknum Majelis Hakim PTUN sudah disuap oleh penggugat bersama kuasa hukumnya S, karena MBI memiliki banyak uang dan merupakan pengusaha kaya raya yang bergerak di bidang LPG yang memiliki usaha di 3 kabupaten di Sumatera Utara dan di Aceh, ucap Eka.
Adapun hakim yang memeriksa perkara pembatalan akta nikah dalah Fatimah Nur Nasution sebagai ketua Majelis hakim, dan Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Azzahrawi sebagai hakim anggota.
Majelis hakim ini telah mengabulkan gugatan pembatalan akta nikah yang usia pernikahannya sudah 39 tahun dan ditingkat banding juga mengeluarkan putusan yang sama.
"Karena itu kami sudah berkirim surat ke Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum majelis hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut," kata Eka.
"Untuk melawan putusan sesat tersebut Eka selaku dari pihak tergugat ibu R, saat ini sudah mengajukan pemohon peninjauan kembali (PK) dan kami berharap Mahkamah Agung dapat menerima PK tersebut," lanjutnya.
Eka bermohon kiranya perkara ini di atensi oleh Presiden Prabowo dan Bapak Ketua Mahkamah Agung dapat memonitor perkara ini.
"Tujuannya agar ibu R yang sudah menikah selama 39 tahun bisa mendapatkan keadilan yang seadil - adilnya di dalam persidangan tanpa melihat status sosialnya tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup," kata Eka.
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|