Berita Viral

CURHAT Tukimah PBB Naik 441 Persen Setahun, Kaget Lihat Tagihan, Pemkab Semarang Klarifikasi

Tukimah warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

Ist/Tribunnews.com
KENAIKAN PBB - Ilustrasi untuk berita Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.

Klarifikasi Pemkab Semarang

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayahnya.

“Sehingga para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” jelasnya.

Kenaikan tagihan seperti yang dialami Tukimah terjadi karena adanya penilaian ulang objek pajak.

Fokus penilaian ulang ini dilakukan pada bidang tanah yang mengalami perubahan fungsi atau berada di lokasi strategis.“Kebetulan obyek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi."

Baca juga: Selebrasi Mierza Berakhir Nyungsep di Buffer Zone Stadion Utama Sumut, Nova Arianto: Kondisinya Baik

"Sehingga obyek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi,” ujarnya.

Rudibdo menyebut, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu bangunan rumah, namun kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga.

Karena belum ada pemecahan objek pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetap muncul secara global.

Penilaian dilakukan berdasarkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, diverifikasi ulang di lapangan, serta disesuaikan dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Warga Bisa Ajukan Keringanan PBB

Kendati begitu, Pemkab Semarang memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan keberatan atau keringanan pajak.

“Jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada Bupati Semarang. Itu solusi yang bisa dilakukan,” kata Rudibdo.

Keringanan ini diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kemampuan warga membayar pajak dan kondisi ekonomi lokal.

Bupati Semarang juga telah mengeluarkan SK yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame untuk periode 2013–2023, berlaku hingga 30 September 2025.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved