Berita Viral

CURHAT Tukimah PBB Naik 441 Persen Setahun, Kaget Lihat Tagihan, Pemkab Semarang Klarifikasi

Tukimah warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

Ist/Tribunnews.com
KENAIKAN PBB - Ilustrasi untuk berita Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

TRIBUN-MEDAN.com - Curhat Tukimah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 441 persen setahun.

Tukimah kaget lihat tagihannya yang melonjak.

Kini Pemkab Semarang pun memberikan klarifikasi.

Baca juga: Morata Resmi Gabung Como Status Pinjaman, Bikin Klub Milik Orang Indonesia Boros Rp 94 Miliar

Pihaknya  membantah ada kenaikan PBB.

Lalu mengapa tagihan Tukimah melonjak?

Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen. 

“Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah ketika ditemui, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: KEBERADAAN Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur Jelang Nikah, Ibu Calon Istri Sampai Dilarikan ke RS


Pada 2024 lalu, ia membayar tagihan PBB sebesar Rp161 ribu saja.

Namun, tahun ini, tagihan tersebut mencapai Rp872 ribu. 

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.

“Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan,” kata Tukimah, dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJateng.

Status Tanah Warisan

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.  

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.

CURHAT Tukimah PBB Naik 441 Persen Setahun, Kaget Lihat Tagihan, Pemkab Semarang Klarifikasi
KENAIKAN PBB - Ilustrasi untuk berita Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak menyangka mendapat tagihan PBB dengan kenaikan hingga 441 persen.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved