Berita Viral

Bunuh Bayinya dan Ogah Nikahi Pacarnya, Terkuak Briptu Ade Kurniawan Punya 3 Istri Siri

Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.

Tribun Jateng/Iwan Arifianto
PUNYA 3 ISTRI SIRI - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). Terkuak Ade Kurniawan disebut-sebut punya 3 istri siri sehingga enggan menikahi ibu dari bayinya 

Dina sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Briptu Ade Kurniawan anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

Baca juga: Prediksi Pemain Australia vs Indonesia, Starting Line-up Terbaik Patut Diwaspadai Skuad Garuda

Briptu Ade Kurniawan juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan."

"Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.

Pada awalnya, Dina memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Briptu Ade Kurniawan hilang tanpa jejak.

Alfi mengatakan, Briptu Ade Kurniawan kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

Baca juga: Tewasnya Pelajar MTs Mojokerto, Dibanting Senior saat Latihan Silat, Rahang Korban Sampai Bergeser

"Brigadir AK (Briptu Ade Kurniawan) ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved