Berita Viral
Bunuh Bayinya dan Ogah Nikahi Pacarnya, Terkuak Briptu Ade Kurniawan Punya 3 Istri Siri
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Briptu Ade Kurniawan menjalani persidangan karena membunuh bayinya.
Bayi laki-laki berinisial AN itu diketahui berusia 2 bulan.
Ia meregang nyawa di tangan ayah kandungnya usai berfoto bersama dengan sang ibu, Dina Julia Pratami.
Baca juga: DEMO RICUH DI PATI: Puluhan Orang Terluka, Bupati Dilempar Sandal, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan
Briptu Ade Kurniawan dan ibu dari bayinya diketahui selama ini belum menikah secara resmi.
Meski memiliki anak dari Dina, Briptu Ade Kurniawan disebut berkali-kali menolak menikah dengan perempuan yang berstatus pacarnya itu.
Belakangan terkuak alasan Briptu Ade Kurniawan tak kunjung menikahi Dina.
Baca juga: Real Madrid Protes Jadwal Liga Spanyol, Tuduh LALIGA Untungkan Barcelona dengan Keputusannya
Kata Dina, Briptu Ade Kurniawan punya 3 istri siri.
Hal itu terkuak di persidangan kasus pembunuhan AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) menghadirkan saksi utama Dina Julia Pratami.
Dina merupakan ibu kandung dari AN atau mantan kekasih dari Briptu Ade.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari itu, Dina membeberkan perjumpaan awalnya dengan Ade terjadi pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger, kota Lama Semarang pada Oktober 2023 silam.
Semenjak itu mereka dekat dengan menjalin hubungan pacaran berujung kehamilan.
"Ketika tahu saya hamil usia kandungan sudah lima Minggu. Namun, terdakwa Ade tidak suka dengan menyuruh untuk menggugurkan kandungannya, saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," papar Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).
Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.
Baca juga: Imigrasi Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat Binjai, Siapkan UKK dan MPP 2026
Setidaknya Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.
Dina mengaku sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.
Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.
"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade. Mereka juga memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.
Baca juga: 7.961 Mahasiswa Baru Padati PKKMB USU 2025, Begini Pesan Rektor
Dina mengakui pula sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri bukan menikah resmi.
Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.
"Saya menolak dinikahkan siri, saya ingin dinikahkan secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas" ungkap Dina.
Kendati begitu, terdakwa Ade bersikukuh enggan menikahi Dina.
Akhirnya Dina menawarkan nikah kontrak yaitu Ade harus menikahinya secara resmi selepas itu bisa menceraikannya.
"Hal itu yang saya tawarkan ke Ade dan keluarganya. Istilahnya nikah kontrak, nikah dulu sah legal demi akta anak lalu cerai. Jawaban keluarga Ade masih pikir-pikir," bebernya.
Pernikahan resmi antara Ade dan Dina tak kunjung terlaksana hingga korban AN meninggal dunia.
Dina menyebut, Ade keberatan menikahinya karena telah memiliki tiga istri siri.
Baca juga: Dishub Medan Siapkan 4 Bus Gratis ke Stadion untuk Meriahkan Piala Kemerdekaan 2025
Bahkan, Dina pernah dilabrak oleh salah satu istri siri Ade saat sedang makan di DP Mal Semarang.
"Saya tahu kelakuan terdakwa selepas hamil anak saya Azka, saya cek isi handphone Ade semuanya jadi ketahuan, tapi saya bertahan demi anak," terangnya.
Selepas membeberkan soal kehidupannya dengan Ade, Dina lantas mengungkap peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Dia menyebut, anaknya alami tindakan kekerasan oleh terdakwa hingga berujung nyawanya melayang.
"Anak saya meninggal bukan karena tersedak susu atau bukan gagal nafas. Melainkan ada kekerasan di bagian bagian tengkuk dan jidad," ujarnya.
Selepas kematian anaknya, Dina dan Ade masih menjalin hubungan. Dina bersama ibunya juga hendak membawa Ade ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Rencananya mereka bakal melakukan pernikahan. Akan tetapi sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.
"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.
Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.
Baca juga: 7.961 Mahasiswa Baru Padati PKKMB USU 2025, Begini Pesan Rektor
Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju.
Dia menuding malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan yakni KTP dari ayah kandung Dina.
"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina. Mereka Masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.
Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya.
"Benar yang mulia," tandas Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN sebanyak dua kali.
Kronologi
Pembunuhan itu bermula ketika Dina bersama Ade Kurniawan serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.
Baca juga: Prediksi Pemain Australia vs Indonesia, Starting Line-up Terbaik Patut Diwaspadai Skuad Garuda
Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.
Dina kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.
Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
Dina sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.
Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Briptu Ade Kurniawan anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.
Baca juga: Prediksi Pemain Australia vs Indonesia, Starting Line-up Terbaik Patut Diwaspadai Skuad Garuda
Briptu Ade Kurniawan juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.
"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."
"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.
Sesudah itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.
"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan."
"Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.
Pada awalnya, Dina memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.
Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Briptu Ade Kurniawan hilang tanpa jejak.
Alfi mengatakan, Briptu Ade Kurniawan kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.
Baca juga: Tewasnya Pelajar MTs Mojokerto, Dibanting Senior saat Latihan Silat, Rahang Korban Sampai Bergeser
"Brigadir AK (Briptu Ade Kurniawan) ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.
Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret 2025.
Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bunuh-Bayinya-dan-Ogah-Nikahi-Pacarnya-Terkuak-Briptu-Ade-Kurniawan-Punya-3-Istri-Siri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.