Berita Nasional

Peringatan Eks Kapolda Jabar Untuk Rismon dan Roy Suryo, Jangan Tiru Jokowi Jika Dianggap Salah

Ia menyampaikan pesan tegas kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo agar bersikap gentleman dan taat hukum.

Istimewa
PESAN MANTAN KAPOLDA - Di tengah polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara. Ia menyampaikan pesan tegas kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo agar bersikap gentleman dan taat hukum. 

"Itulah bengisnya Joko Widodo memenjarakan rakyatnya, tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," tegasnya.

Menurut Rismon, saat masih aktif menjadi presiden, Jokowi seharusnya memaafkan dan membebaskan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Seharusnya, kata Rismon, Jokowi meniru Barack Obama yang didesak menunjukkan akta kelahirannya hingga akhirnya Barack Obama memperlihatkannya untuk mengakhiri kegaduhan.

"Seharusnya, sebagai presiden aktif saat itu, 'maafkan wargaku, jangan ribut, ini loh ijazah asliku' harusnya begitu. Contoh Barack Obama," ujar Rismon.

Rismon menegaskan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur adalah simbol kriminalisasi pada zaman kepemimpinan Jokowi.

Ia mengaku telah menemukan bahwa lembar transkrip nilai Jokowi bodong dan tidak ada tandatangan dan stampel dari dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Di UGM, kalau mau lulus maka ada transkrip nilai akhir, ditandatangani semua yang berotoritas. Yang ditampilkan Dirtipidum kosong semua," kata Rismon.

Rismon menyampaikan di dalam skripsi Jokowi tidak tercantum lembar pengesahan karena tidak pernah diuji.

Menurut dia, skripsi yang tidak pernah diuji berarti tidak pernah lulus sarjana.

"Belum lagi bukti-bukti yang lain, lembar pengesahan skripsinya sudah moderen. Itu semua sudah menumpuk dan menggunung, bukti-bukti itu sudah menjadi domain publik," ujarnya.

Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ini, Gus Nur divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara.

Baru-baru ini, Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved