Berita Viral

NASIB Kepsek di Tangsel yang Jual Seragam Rp1,1 Juta, Akhirnya Dinonaktifkan, Terancam Sanksi Berat

Inspektorat menemukan indikasi pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.

TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
MASALAH SERAGAM SEKOLAH - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang mengungkap bahwa kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan karena tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. Sang kepsek kini dinonaktifkan dari jabatannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib kepala sekolah di Tangerang Selatan  yang jual seragam Rp1,1 juta.

Ia pun akhirnya dinonaktifkan dari sementara jabatannya, Senin (11/8/2025).

Tak hanya itu, Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang itu juga terancam sanksi berat.

Baca juga: BPK Temukan Kekurangan Volume 13 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Tebingtinggi Tahun 2024

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.

Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau imbalan lain secara tidak sah atau tanpa dasar hukum, biasanya dalam konteks pelayanan publik atau urusan administratif. 

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: VIDEO PENGAKUAN Pencuri Ubi Yang Dianiaya dan Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.

Adapun temuan pelanggaran itu telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan saksi.

“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata dia.

MASALAH SERAGAM SEKOLAH - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang mengungkap bahwa kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan karena tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. Sang kepsek kini dipanggil.
MASALAH SERAGAM SEKOLAH - Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang mengungkap bahwa kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan karena tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. Sang kepsek kini dipanggil. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico)

Terdapat empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yakni penurunan pangkat, pencopatn dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat.

Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.

Baca juga: TERBARU Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Sumut, Berikut Nama-namanya

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved