Sumut Terkini

Kasi Pidsus Kejari Karo Sebut Ganti Rugi Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Tak Hentikan Proses Hukum

Sejauh ini, dikatakannya sudah 10 kali mengikuti proses persidangan dengan satu kali agenda dakwaan dan sembilan kali mendengarkan keterangan saksi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
PULANGKAN KERUGIAN NEGARA - Tim penyidik Kejari Karo menunjukkan barang bukti kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi pendistribusian pupuk subsidi, di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (12/8/2025). Uang senilai Rp 991.581.202,99 ini dikembalikan oleh salah satu dari tiga terdakwa yang kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya, Selasa (12/8/2025).

Uang dengan nominal Rp Rp 991.581.202,99 dari terdakwa Trisakti Sinuhaji ini merupakan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Renhard Harve Sembiring, mengungkapkan jika saat ini Trisakti bersama dua rekannya masih menjalani proses persidangan di pengadilan Tipiko, Medan.

Dijelaskannya, langkah pengembalian kerugian negara sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara ini, tak serta merta membebaskan terdakwa dari proses hukum. 

"Sesuai dengan aturan yang ada, pengembalian ini tidak langsung membuat terdakwa lepas dari proses hukum.

Selain itu, saat ini para terdakwa juga sudah menjalani serangkaian persidangan di pengadilan Tipikor Medan," ujar Renhard. 

Dijelaskan Renhard, sampai saat ini proses hukum yang tengah dijalani ketiga terdakwa sudah masuk dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sejauh ini, dikatakannya sudah 10 kali mengikuti proses persidangan dengan satu kali agenda dakwaan dan sembilan kali mendengarkan keterangan saksi. 

"Saat ini masih berjalan, sidang selanjutnya ini sudah sidang yang kesepuluh. Karena untuk saksi ini cukup banyak yang kita periksa dari kelompok tani," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah nantinya dari langkah terdakwa mengembalikan kerugian negara bisa membuat tuntutan dari Kejari Karo lebih ringan, Kepala Seksi Intel Kejari Karo D M Sebayang mengungkapkan hal tersebut bisa saja.

Namun, dirinya menjelaskan sampai saat ini tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah selanjutnya. 

"Tindakan kooperatif ini bisa saja menjadi salah satu poin yang diperhatikan dalam persidangan. Tapi kita belum bisa tentukan terkait penuntutannya, karena sekarang kita masih dalam proses persidangan dengan agenda saksi," ujar Sebayang. 

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Merek Kejari Karo telah menetapkan tiga orang tersangka pada bulai Mei 2025 lalu.

Ketiganya yakni Trisakti Sinuhaji yang merupakan pemilik dari kios pupuk, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho yang dalam kasus ini berperan sebagai tim Verval di Kecamatan Merek. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Trisakti terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi nota pembelian pupuk yang dilakukan petani menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved