Breaking News

Berita Viral

DAFTAR 3 Nama Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Bos Travel Fuad Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. terkait kasus korupsi kuota haji

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Istimewa
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun kini memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

2. Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil)

3. Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025). 

Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.

Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri. 

KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024.
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji

Catatan Tribunmedan.com, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025).

Kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).

Tak sampai di situ, tiga hari berselang sejak Sprindik diterbitkan, KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil. 

Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada 2024.

Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved