Berita Viral
DAFTAR 3 Nama Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Bos Travel Fuad Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. terkait kasus korupsi kuota haji
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun kini memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya adalah:
1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
2. Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil)
3. Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.
Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut, KPK Umumkan Negara Rugi Rp 1 Triliun Kasus Kuota Haji
Catatan Tribunmedan.com, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025).
Kenaikan status perkara ini menjadi penyidikan terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).
Tak sampai di situ, tiga hari berselang sejak Sprindik diterbitkan, KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil.
Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada 2024.
Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.
korupsi haji
korupsi kuota haji
Yaqut Cholil dicegah ke luar negeri
Fuad Hasan Masyhur
Ishfah Abidal Aziz
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fuad-Hasan-Masyhur-bos-travel-Maktour-kasus-kuota-haji.jpg)