Berita Viral

DAFTAR 3 Nama Dicegah ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Bos Travel Fuad Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. terkait kasus korupsi kuota haji

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Istimewa
DICEGAH KE LUAR NEGERI - Fuad Hasan Masyhurm, bos dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dicegah ke luar negeri oleh KPK, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Menurut ketentuan UU No 8/2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Artinya, proporsinya seharusnya sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Namun, Kemenag kala itu membagi secara merata: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus tanpa melalui mekanisme DPR.

Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Sosok Yaqut Cholil

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki basis massa yang besar.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama Desember 2020 hingga Oktober 2024 di era pemerintahan Presiden Jokowi, Gus Yaqut adalah Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010 dan anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004–2005.

Adi kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. KH Yahya Cholil Staquf ini juga sekaligus keponakan dari ulama besar KH Musthofa Bisri.

Lahir 4 Januari 1975 di Rembang, Jawa Tengah, dia menjadi politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga 2024 dan juga pernah menjadi Anggota DPR RI1.

Terakhir kali, Gus Yaqut dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus kuota haji ini.

Soal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved