Berita Viral
Tak Terima Hukuman Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding, Mira Hayati Melawan, Ajukan Kasasi
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Tak terima hukuman naik jadi 4 tahun penjara usai banding, Mira Hayati melawan.
Ia siap mengajukan kasasi.
Mira Hayati tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Baca juga: Putrinya Diusir karena Nikahi Pria yang Tak Direstui, Ibu Ini Syok saat Mengunjungi Sang Anak
Diketahi pada awalnya, dituntut 6 tahun penjara atas kasus skincare bermerkuri.
Namun pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.
Tak terima dihukum 10 bulan penjara, Mira Hayati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: ISI Surat Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru, Terdapat 3 Simbol: Bintang, Love, dan Bunga
Namun hukuman Mira Hayati justru diperberat menjadi empat tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.
Pertama, menilai putusan yang dijatuhkan majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan "rasa keadilan masyarakat".
Kedua Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas.
"Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya berupa merkuri kosmetik di pabrik milik terdakwa," ujar Ida Hamidah, Senin (11/8/2025).
Fakta persidangan terungkap polisi melakukan penggeledahan dan BPOM melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.
Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mira-hayati-menangis-tribunmedan1.jpg)