Berita Medan

Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan Lawan PT GMTS, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta

Pengadilan Negeri Medan menerima sebagian gugatan  Lily warga Medan terhadap PT GMTS sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Junirwan Kurnia kuasa hukum Lily menyampaikan masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jalan S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong. 

Kemudian, Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut. 

"Awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter. Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami," kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse.

Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

"Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan," kata Junirwan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved