Berita Medan

Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan Lawan PT GMTS, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta

Pengadilan Negeri Medan menerima sebagian gugatan  Lily warga Medan terhadap PT GMTS sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Menang Gugatan Lawan PT GMTS di PN Medan, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menerima sebagian gugatan  Lily warga Medan terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium. 

Dalam putusan bernomor  22/Pdt.G/2025/PN Mdn, Pengadilan Medan menyatakan PT Global Medan Town Square (GMTS)  melakukan perbuatan wanprestasi.

Selain itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 7,4 milliar terhadap Lily. 

Junirwan Kurnia kuasa hukum Lily menyambut baik putusan tersebut

"Kami sebagai kuasa hukum dari Ibu Lily, penggugat dalam perkara ini, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan walau sebagian dari gugatan klien kami," tutur Junirwan, Minggu (10/8/2025). 

Menurutnya keputusan Pengadilan Medan  diputuskan berdasarkan fakta fakta yang ada. 

"Kami rasa pengadilan sudah memutuskan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Meski begitu, Junirwan menilai pengadilan juga harusnya memutuskan bunga yang harus dibayar pihak PT GMTS sesuai dengan yang mereka tuntut. 

Junirwan mengatakan, harusnya pihak PT GMTS membayar bunga terhitung sejak tahun 2011.

"Walaupun kami tidak sepenuhnya mendapatkan keadilan dalam hal ini. Karena yang dikabulkan dalam hal ini adalah bunga uang yang sudah dipakai atau digunakan mereka atau disimpan mereka dari bulan maret 2011 sampai sekarang," sebut Junirwan.

"Yang kami tuntut 2 persen per bulan sejak bulan maret 2011 sampai saat ini atau sampai putusan inkrah nantinya ternyata hanya dikabulkan sebesar 6 persen per tahun sejak perkara didaftarkan. Nah ini yang belum memenuhi rasa keadilan dari klien kami," lanjutnya. 

Karena persoalan bunga tersebut, Junirwan mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

"Ya kami sedang pikir pikir juga untuk mengajukan banding," lanjutnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved