Berita Viral
KOPDA Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Peltu Yun Heri Lubis Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tiga polisi di Way Kanan
Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dampak serius dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, baik terhadap institusi maupun masyarakat luas.
Rangkaian Peristiwa Kasus Peltu Yun Heri Lubis
- Peltu Lubis terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
- Penggerebekan oleh polisi mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin.
11 Juni 2025: Sidang Dakwaan
-
Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan beberapa pasal lainnya.
-
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Peltu Lubis bekerja sama dengan Kopda Bazarsah dalam bisnis judi.
22 Juli 2025: Sidang Tuntutan
-
Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan hukuman enam tahun penjara.
11 Agustus 2025: Sidang Vonis
-
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
-
Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Peltu Lubis.
Fakta Tambahan
- Peltu Lubis dianggap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
-
Bisnis judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah memberikan keuntungan besar.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN
Baca juga: MISTERI Kematian Putri Apriyani: Tewas di Kos, Wajah Gosong, Ayah Yakin Anaknya Korban Pembunuhan
Baca juga: POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Peltu Yun Heri Lubis Dihukum 3.5 Tahun Penjara
Vonis Kopda Bazarsah
judi sabung ayam di Way Kanan
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VONIS-MATI-KOPDA-BAZARSAH-DAN-PELTU-LUBIS.jpg)