Berita Nasional

6 Tahun Silfester Matutina Bebas Jadi Terpidana, Refly Harun: Bagian dari Kekuasaan Jokowi

Status terpidana Silfester usai mendapat vonis 1,5 tahun. Selama enam tahun ini diketahui Silfester masih bebas, belum masuk penjara.

Istimewa
FITNAH JK - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). Silfester Matutina divonis bersalah imbas dugaan fitnah ke Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla. 

Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025). 

Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.

“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.

Sementara itu dalam dialog, penuding ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendesak Silfester Matutina untuk gentle melaksanakan putusan hakim yang menyebutnya bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

“Kalau memang dia gentleman, dia jantan, mulai dari Senin kemarin, ya ini sudah hari Rabu, mulai dari Senin kemarin masuklah ke eksekusi, jalani itu,” ujar Roy Suryo.

“Paling lama itu satu setengah tahun, paling dapat B itu, pembebasan bersyarat, tapi dia gentle. Jangan kemudian dia melarikan diri atau mencari suaka-suaka yang lain.”

Kasus Silfester

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi. Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Klaim sudah damai

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved