Berita Nasional
6 Tahun Silfester Matutina Bebas Jadi Terpidana, Refly Harun: Bagian dari Kekuasaan Jokowi
Status terpidana Silfester usai mendapat vonis 1,5 tahun. Selama enam tahun ini diketahui Silfester masih bebas, belum masuk penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina masih bebas meski sudah enam tahun berstatus terpidana.
Diketahui Silfester Matutina menjadi terpidana dalam kasus fitnah Jusuf Kalla.
Status terpidana Silfester usai mendapat vonis 1,5 tahun.
Selama enam tahun ini diketahui Silfester masih bebas, belum masuk penjara.
Kenapa Silfester sudah enam tahun belum juga dieksekusi?
Berikut ini pandangan dari Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Menurutnya, loyalis fanatik Jokowi tersebut bisa bebas melenggang selama 6 tahun tanpa menjalani hukuman karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo.
"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi).
Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025).
Karena berada dalam kekuasaan Jokowi, kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Namun, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, membantah pernyataan Refly.
Tak semuanya orang yang mengkritik keras ke Jokowi langsung dipenjarakan.
Menurutnya, ada juga orang yang sempat menghina Joko Widodo tetapi tak kunjung dieksekusi meski sudah inkracht.
"Saya mau kasih tahu lagi, bagaimana Bang Refly bisa menjelaskan kasus Ongen? Kalau tadi berbicara zaman penguasa (Jokowi). Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah divonis juga bertahun-tahun ya kasusnya menghina Presiden Jokowi, ada pornografinya?" katanya.
Diketahui, Yulianus Paonganan alias Ongen, sempat divonis atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 silam.
Berharap diberi amnesti
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jusuf-silfester-tribunmedan.jpg)