Breaking News

Berita Persidangan

5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan

Lima pemuda asal Kota Medan terdakwa kurir ganja seberat 46 kg dituntut masing-masing 18 tahun  penjara di PN Medan

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KASUS NARKOBA - Lima terdakwa kurir ganja saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025). 

Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Isrok dengan menerapkan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Isrok di rumahnya dan Isrok mengaku bahwa dirinya telah memesan ganja dari Mukhrija serta menyerahkan sejumlah barang-barang untuk jaminan. 


(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved