Tiga Terdakwa Penganiayaan Mandor Bus Masing-masing Dituntut 3,5 Tahun di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga preman yang menjadi terdakwa penganiayaan mandor bus dengan kurungan penjara masing-masing 3,5 tahun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga preman yang menjadi terdakwa penganiayaan mandor bus dengan kurungan penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun). Ketiganya adalah Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan. Mereka ketiga sebelumnya menganiaya mandor bus Sutra bernama Lige Surbakti.
Tuntutan hukuman itu dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Evi Yanti Panggabean, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/8).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ujar Evi.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Lige mengalami luka karena tikaman pisau.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah bertentangan dan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan elternatif pertama. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai M. Kasim untuk menyampaikan nota pembelaan pada Senin (11/8/2025) mendatang.
Baca juga: Kena Tipu Agen, Jasad TKI Kamboja Tiba Jumat Pagi
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2) lalu. Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo.
Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah pisau tersebut diambil, Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Yudi melihat Oktriwan dan beberapa orang berkerumun.
Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.
Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. (cr17/Tribun-Medan.com)
| Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat Berakibat Kematian di Kabupaten Deliserdang |
|
|---|
| Tuntut Para Penganiaya Ditangkap, Puluhan Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Mapolrestabes Medan |
|
|---|
| Gara-gara Bela Adik yang Kerap Digoda Tetangga, Pecatan Polisi Diduga Aniaya Pemuda di Deli Tua |
|
|---|
| Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kampung Rakyat |
|
|---|
| Aniaya Mandor Bus, Tiga Preman Divonis Maisng-masing Tiga Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGANIAYA-MANDOR.jpg)