Aniaya Mandor Bus, Tiga Preman Divonis Maisng-masing Tiga Tahun Penjara

Tiga terdakwa penganiayaan mandor bus terkulai lemas usai mendengar hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga tahun penjara.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TIGA TAHUN PENJARA - Tiga terdakwa penganiayaan mandor bus mendegar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8. Majelis hakim memvonis ketiganya tiga tahun penjara atas tindakannya melakukan pengeroyokan terhadap seorang mandor bus. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga terdakwa penganiayaan mandor bus terkulai lemas usai mendengar hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga tahun penjara atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap seorang mandor bus

Ketiga preman tersebut adalah Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan. Ketiganya menjalani sidang vonis atas penganiaya terhadap mandor Bus Sutra, Lige Surbakti, Selasa (19/8).

Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap majelis hakim Muhammad Kasim. 

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban Lige Surbakti mengalami luka berat serta perbuatan para terdakwa dapat meresahkan masyarakat. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut lagi atau tindak pidana lainnya," kata Kasim.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Danau Siombak, KAMMI Lepas Tikus ke Kantor BBWS Sumatera II

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Awalnya, Lige bersama saksi Apolo Pelawi sedang duduk di Loket Sutra pada Senin (3/2) lalu. 

Tak lama kemudian, Yudi datang meminta uang air minum dan Lige memanggil Yudi untuk berbicara kepada Apolo. Namun, tiba-tiba terjadi pertengkaran antara Yudi dengan Apolo Yudi tersulut emosi dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau di kamarnya. Setelah pisau tersebut diambil, Yudi kembali ke terminal. Setibanya di terminal, Yudi melihat Oktriwan dan beberapa orang berkerumun. 

Selanjutnya, Yudi dipanggil Oktriwan dan menanyakan kepada Yudi perihal omongan Apolo. Ketika Yudi dan Oktriwan asyik berbicara, Lige lari dan langsung dikejar. Kemudian, beberapa orang termasuk Yudi memukuli Lige sampai terjatuh.

Dalam penganiayaan ini, Oktriwan ikut menikam Lige dengan menggunakan pisau ke bagian perut kirinya. Dedi juga turut serta menikam bagian punggung Lige. Akibatnya, Lige mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.  (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved