TAG
mandor bus
-
Tiga terdakwa penganiayaan mandor bus terkulai lemas usai mendengar hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga tahun penjara.
Selasa, 19 Agustus 2025
-
Ketiga preman tersebut adalah Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud, Oktriwan Ginting alias Paluam, dan Dedi Darmawan.
Selasa, 19 Agustus 2025
-
Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga preman yang menjadi terdakwa penganiayaan mandor bus dengan kurungan penjara masing-masing 3,5 tahun.
Selasa, 5 Agustus 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved