Sumut Terkini

Propam Dalami Dugaan Kanit Tipikor Minta Rp 200 Juta untuk Hentikan Kasus Kadishub Siantar

Ipda Lizar diperiksa Jumat 1 Agustus lalu, atau sehari setelah Julham Situmorang resmi melaporkannya pada 31 Agustus.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani (Kanan) saat doorstop bersama Kapolres Pematangsiantar, Senin (29/7/2025). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ipda Lizar diperiksa Propam buntut dugaan pemerasan Rp 200 juta supaya perkara dugaan pungli Kadis Perhubungan dihentikan. 

Kata Kapolres Pematangsiantar Soal Anggotanya Diduga Peras Kadis Perhubungan

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengatakan telah menanyakan langsung ke Ipda Lizar soal dugaan pemerasan.

Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang. 

Ia menyebut apabila tuduhan itu benar, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar. 

"Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya," kata Sah Udur, Senin (28/7/2025).

"Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya," sambungnya.. 

Disinggung terkait adanya pungutan lain yang diterima Kanit Tipikor maupun juru periksa sebesar Rp 5 juta per bulan dari pelapor, Sah Udur tidak bisa menjawab.

Ia meminta pihak Julham melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

Sah Udur mengaku tak akan membela apabila anggotanya bersalah. 

"Kalau kami menjawab sekarang seakan-akan kami membela diri. Kalau beliau (Julham Situmorang) menyampaikan (dugaan permintaan) itu ada, kita ada Seksi Propam dan Seksi Propam, tetapi saya yakin kepada anggota saya," kata Kapolres. 

Dalam kasus ini, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Korupsi pada 16 Juli 2025. 

Kemudian telah dilakukan panggilan pertama terhadap Julham, namun yang bersangkutan beralasan sakit.

Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham Situmorang tidak berasa di rumah. 

Polres Pematangsiantar kemudian melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat penangkapan. 

"Korban masyarakat (RS Vita Insani) yaitu sebesar Rp 48 juta. Uang sudah dikembalikan tetapi tidak menghapus perkara," katanya. 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved