Berita Viral
Remaja Putri di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Pukul Korban Saat Salat Pakai Cobek, Ngaku ke Tetangga
Korban tewas setelah dipukul oleh pelaku menggunakan batu cobek. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku langsung menusuknya
Polisi langsung mengamankan terduga pelaku, yang merupakan anak kandung korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum.
"Tadi pelaku sudah dibawa polisi," kata Yuli, tetangga korban lainnya.
Ancaman Penjara
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Pengurus Badan Kenaziran Musholla At-Taubah Selenggarakan Tablig Akbar dan Pengobatan Gratis
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Remaja-Putri-di-Bengkulu-Bunuh-Ibu-Kandung-Pukul-Korban-Saat-Salat-Pakai-Cobek-Ngaku-ke-Tetangga.jpg)