Medan Terkini

Berawal Terima Gadai Handphone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Sunggal Dianiaya Orang Tak Dikenal

Sepasang suami istri, sekaligus pemilik toko handphone bernama Fatra Josua Manihuruk dan Nurhapni Lubis diduga menjadi korban .

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PASUTRI DIANIAYA: Kondisi sepasang suami istri, sekaligus pemilik toko handphone bernama Fatra Josua Manihuruk dan Nurhapni Lubis diduga menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, Minggu (27/8/2025) lalu. Penganiayaan diduga bermula ketika mereka menjadi penerima gadai handphone. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Sepasang suami istri, sekaligus pemilik toko handphone bernama Fatra Josua Manihuruk dan Nurhapni Lubis diduga menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal.

Keduanya digebuki menggunakan besi oleh terduga pelaku hingga babak belur dan memar-memar.

Usai menjadi korban, Fatra pun melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Sunggal agar pelaku ditangkap.

Fatra mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Minggu 27 Juli lalu, ketika didatangi 3 orang.

Terduga pelaku menyerang ia dan istrinya bertubi-tubi menggunakan besi.

"1 memegang besi, merekam video dan 1 marah-marah. Hal ini menyebabkan saya mengalami luka di lengan kiri,luka pada rusuk kiri, dan dada. Kemudian istri mengalami luka di lengan kiri juga mengalami luka di pelipis mata,"kata Fatra, Sabtu (2/8/2025).

Fatra menjelaskan penganiayaan yang dialaminya berkaitan ketika ia dan istrinya menerima gadai handphone jenis iPhone X dari seorang perempuan senilai Rp 200 ribu pada bulan April lalu.

Kesepakatan antara keduanya hanya sebatas lisan, tidak ada perjanjian tertulis, yakni handphone akan ditebus 14 hari kemudian beserta bunganya.

Jika tidak ditebus selama 14 hari, maka handphone bisa dijual kembali.

Ternyata, lebih dari 14 hari handphone tidak diambil. Sehingga Fatra membawa handphone ke tukang servis supaya kunci handphone dibuka dan bisa dijual kembali.

Untuk membuka iCloud iPhone X tersebut, Fatra mengeluarkan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Setelah kunci dibuka, ternyata pemilik datang mau menebus handphonenya.

Namun Fatra bilang ada biaya tambahan, karena sudah sempat dibobol iCloud handphonenya.

Totalnya menjadi Rp 2,2 juta yang harus dibayar pemilik, termasuk bayar biaya pokok gadai.

"Ketika mereka berdua datang, itu handphone mau diambil, saya bilang udah kena biaya tambahan, utang Rp 200, buka iCloud 1,2. Saya bilang Rp 2,2 supaya handphone kembali."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved