Berita Viral

TERBUKTI Kepsek SDN di Tangsel Pungli Modus Uang Seragam Rp 1,1 Juta, Kadis: Pelanggaran Berat

Inspektorat Tangerang Selatan menyatakan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang melakukan pelanggaran berat dengan meminta uang seragam Rp 1,1 juta

TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
UANG SERAGAM- Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar. 

Kronologi

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, NFS (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

NFS mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak boleh menggunakan seragam lama.

Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, NFS mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan NFS memantik reaksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.

Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.

Pemeriksaan Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.

Baca juga: Profil Saori Araki, Model Eks Personel Tokyo Girls Bravo Viral Kerja Kantoran, Penampilannya Disorot

Baca juga: FAKTA Baru Pembunuhan Driver Ojol Wanita, Syahrama Bohong Soal Dijanjikan Sevi Ayu Jadi PNS

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved