Berita Viral

TERBUKTI Kepsek SDN di Tangsel Pungli Modus Uang Seragam Rp 1,1 Juta, Kadis: Pelanggaran Berat

Inspektorat Tangerang Selatan menyatakan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang melakukan pelanggaran berat dengan meminta uang seragam Rp 1,1 juta

TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
UANG SERAGAM- Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak. (TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inspektorat Tangerang Selatan menyatakan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang melakukan pelanggaran berat dengan meminta uang seragam Rp 1,1 juta ke orangtua siswa.   

Pelaku terancam dicopot dari jabatan Kepsek SDN Ciledug Barat untuk menjalani pemeriksaan pungli

"Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025).

Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.

Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.

"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.

Baca juga: Inter Miami Menang Atas Atlas di Leagues Cup 2025, Lionel Messi Tak Egois Sumbang 2 Assist

Baca juga: Scoopy Velocreativity Ekspresikan Semangat Lewat Flashmob Kreatif Bersama Pecinta Setia

Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.

Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.

"Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.

"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.

Duduk perkara Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.

Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.

Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved