Berita Viral
TERBUKTI Kepsek SDN di Tangsel Pungli Modus Uang Seragam Rp 1,1 Juta, Kadis: Pelanggaran Berat
Inspektorat Tangerang Selatan menyatakan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang melakukan pelanggaran berat dengan meminta uang seragam Rp 1,1 juta
TRIBUN-MEDAN.com - Inspektorat Tangerang Selatan menyatakan Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang melakukan pelanggaran berat dengan meminta uang seragam Rp 1,1 juta ke orangtua siswa.
Pelaku terancam dicopot dari jabatan Kepsek SDN Ciledug Barat untuk menjalani pemeriksaan pungli.
"Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni, di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Kamis (31/7/2025).
Meski demikian, eksekusi sanksi belum dilakukan karena masih menunggu hasil secara fisik dari Inspektorat yang akan diberikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses lebih lanjut.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM, namun tidak dijelaskan secara perinci rekomendasi apa yang diberikan terkait permasalahan tersebut.
"Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas," imbuh dia.
Baca juga: Inter Miami Menang Atas Atlas di Leagues Cup 2025, Lionel Messi Tak Egois Sumbang 2 Assist
Baca juga: Scoopy Velocreativity Ekspresikan Semangat Lewat Flashmob Kreatif Bersama Pecinta Setia
Dengan demikian, meski hasil pemeriksaan sudah mengarah pada pelanggaran berat, keputusan resmi mengenai sanksi masih belum dikeluarkan hingga saat ini.
Pasalnya, dalam prosedur penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN), keputusan akhir berada di tangan BKPSDM.
"Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” jelas Deden.
"Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis," tambah dia.
Duduk perkara Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
Nur mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tak diperbolehkan menggunakan seragam lama. Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, Nur mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan Nur memantik reaksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, bahwa Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Kronologi
Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang wali murid, NFS (38), mengaku diminta membayar seragam sebesar Rp 1,1 juta per anak oleh pihak sekolah.
NFS mengungkapkan, kedua anaknya merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak boleh menggunakan seragam lama.
Ia juga diminta mentransfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Dengan latar belakang ekonomi suami sebagai tukang parkir, NFS mengaku keberatan dengan total biaya seragam sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anaknya.
Pengakuan NFS memantik reaksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni mengonfirmasi, Pemkot telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala sekolah.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk orang tua murid, untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah," kata Deden.
Menurut Deden, sanksi tegas bisa diberikan jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan Inspektorat dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin keadilan dan akses pendidikan tanpa beban pungutan liar.
Baca juga: Profil Saori Araki, Model Eks Personel Tokyo Girls Bravo Viral Kerja Kantoran, Penampilannya Disorot
Baca juga: FAKTA Baru Pembunuhan Driver Ojol Wanita, Syahrama Bohong Soal Dijanjikan Sevi Ayu Jadi PNS
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kepala SD Negeri Ciledug Barat
dicopot dari jabatan Kepsek
pungli
meminta uang seragam
Tribun-medan.com
| USAI Dipecat Polri, Bripda Waldi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Menu MBG Ada Anggur Mengandung Sianida, Untungnya Cepat Ditarik, Dinas Pangan Beberkan Penyebabnya |
|
|---|
| Kasihan Kondisi Siswa Korban Bom SMAN 72 di RS, Tubuh Dipenuhi Serpihan Paku Harus Dioperasi |
|
|---|
| ALASAN Prabowo Pilih Kapolri Listyo Sigit Jadi Anggota Komisi Reformasi Polri |
|
|---|
| AKHIRNYA Bripda Waldi Dipecat, Keluarga Dosen Erni Bersyukur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CURHAT-Emak-emak-di-Tangsel-Kepsek-SD-Negeri-Tagih-Uang-Seragam-Rp11-Juta-Anak-Terancam-Pindah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.