Berita Viral

NASIB Tita Delima, Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar, Dianggap Eks Kantor Melanggar Kontrak

Tita pun menerima empat kali somasi sebelum akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 120 juta

Tribun Solo/ Anang Maruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Klinik itu pun lantas menjadi pelanggan tetap, dan Tita rutin mengantarkan pesanan roti ke sana.

NASIB Tita Delima, Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar, Dianggap Eks Kantor Melanggar Kontrak
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita.

Ia mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat.

Akan tetapi hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry. 

Baca juga: PSMS Medan Batal Berlatih di Siosar, Ini Pilihan Manajemen Tempat yang Aman

Namun, bekas perusahaannya menafsirkan hubungan bisnis tersebut sebagai pelanggaran kontrak kerja.

Dapat empat kali somasi

Akibat tudingan itu, Tita pun menerima empat kali somasi sebelum akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 120 juta.

Somasi pertama dilayangkan 27 April 2025 oleh perwakilan dari pihak klinik ke rumah Tita.

Akan tetapi karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya. 

Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah. 

Baca juga: LINK Live Streaming FC Seoul Vs Barcelona Jam 18.00 WIB, Akses di Sini via HP

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya. 

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved