Berita Viral

DPR SETUJUI Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto yang Diusulkan Presiden Prabowo

DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), Kamis (31/7/2025) malam. (Kolase Istimewa) 

Abolisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus yang memiliki dampak politik atau sosial yang besar, atau ketika proses hukum dianggap tidak lagi relevan. Contoh: Pemberian abolisi pernah dilakukan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari proses perdamaian, catatan Kompas.com.  

Perbedaan Abolisi dengan Amnesti:

Meskipun sama-sama merupakan hak presiden, abolisi berbeda dengan amnesti.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada suatu kelompok orang atas suatu tindak pidana, sedangkan abolisi bisa diberikan kepada individu atau kelompok.

Abolisi juga bisa diberikan sebelum adanya putusan pengadilan, sedangkan amnesti biasanya diberikan setelah adanya putusan pengadilan, menurut cattan Hukumonline.

Apa beda amnesti dan abolisi?

Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 11 tahun 1954 dijelaskan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang diberikan amnesti dihapuskan.

Sedangkan untuk pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Mengapa Amnesti, Abolisi, Grasi dan Rehabilitasi Harus dengan Pertimbangan MA atau DPR?

Sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden.

Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.

Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.

Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan, menurut Montesquieu

Menurut Montesquieu, kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:

  • kekuasaan Legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
  • kekuasaan Eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
  • kekuasaan Yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved