Berita Viral
DPR SETUJUI Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto yang Diusulkan Presiden Prabowo
DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUN-MEDAN.COM - DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,"imbuhnya.
Dengan demikian, kata Dasco, jika sudah terbit keppres maka semua proses hukum yang sedang berjalan terhadap dihentikan.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. "Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," tambahnya.
Baca juga: PRESIDEN Prabowo Hapuskan Tuntutan Pidana Tom Lembong Melalui Surat Permohonan Abolisi, DPR Setuju
Baca juga: DPR Setujui Permintaan Presiden Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. "Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Dasco menyebut Prabowo juga memberikan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto. "Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi, atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,"jelasnya.
| DIMANA Istri AKBP Basuki? 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Dosen Levi Ngaku Sudah Pisah Tapi Masih 1 KK |
|
|---|
| ALASAN Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Bandingkan dengan Wilayah Lain |
|
|---|
| Kronologi Awal Pesawat Jatuh, Mesin Bermasalah Usai Tembus Hujan, Pilot Pilih Mendarat di Sawah |
|
|---|
| SOSOK Ning Robwah Anak Kyai Viral Usai Nekat Rambut Merah Saat Nikah hingga Diduga Protes Dijodohkan |
|
|---|
| SOSOK Zacky Difitnah Tabrak Anak Kecil yang Jatuh di Dekatnya, Pilu Motornya Malah Dirusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tom-lembong-dan-hasto.jpg)