Berita Viral

DPR SETUJUI Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto yang Diusulkan Presiden Prabowo

DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa
DPR RI menyetujui abolisi untuk Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), Kamis (31/7/2025) malam. (Kolase Istimewa) 

Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula.

Tom Lembong dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi.

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025), terkait perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat kliennya.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, membeberkan kondisi kliennya di dalam tahanan seusai divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula. 

Zaid menuturkan bahwa dirinya bersama istri Tom Lembong, Ciska Widjaja, sempat menjenguk mantan Mendag periode 2015-2016 itu di dalam tahanan.

"Beliau (Tom Lembong) dalam keadaan sehat,"kata Zaid, Rabu (30/7/2025).

VONIS TOM LEMBONG - Momen Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri, Maria Franciska Wihardja usai jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.
VONIS TOM LEMBONG - Momen Tom Lembong mendapat pelukan dari sang istri, Maria Franciska Wihardja usai jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Apa itu Abolisi?

Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana, baik sebelum atau sesudah putusan pengadilan.

Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan.  

Tindakan penghentian:

Abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana.  

Penghapusan akibat hukum:

Abolisi juga dapat menghapuskan akibat hukum dari putusan pengadilan, termasuk tuntutan pidana dan hukuman yang telah dijatuhkan.  

Hak prerogatif presiden:

Abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang diberikan atas dasar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).  

Pemberian dalam kasus tertentu:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved