Berita Viral

REKENING Nganggur 3 Bulan Diblokir, Hotman Paris Geram Sebut Pejabat Merepotkan: Gak Berhak!

rekening nganggur tiga bulan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah, pengacara kondang Hotman Paris geram

Shutterstock
ilustrasi rekening bank. PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 bulan. 

TRIBUN-MEDAN.COMRekening nganggur tiga bulan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan publik termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Adapun PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 bulan.

Menanggapi kebijakan PPATK tersebut, pengacara kondang Hotman Paris geram tidak setuju dan menyampaikan protesnya.

Menurut Hotman Paris, kebijakan tersebut merepotkan masyarakat dan juga bisa melanggar hak asasi.

Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.

“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman di video yang dibagikan ulang akun X @p3gel.

Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.

“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.

Hotman juga menilai bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi.

Baca juga: AROGANNYA Kolonel Widya Pejabat BIN Ngamuk Gegara Tak Terima Ditegur Salah Parkir, Pukul Satpol PP

“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.

“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.

“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujarnya.

Beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di jejaring media sosial.

Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada. Pasalnya, mengingatkan bahwa rekening nganggur 3 bulan berpotensi diblokir.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved